• August 22, 2026 6:47 am

BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029

BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.(MI/HO)

PEMERINTAH Indonesia resmi memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban terorisme. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi erat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.

Penguatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang menandai dimulainya RAN PE Fase II. Sebagai bentuk nyata, dukungan simbolis telah diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui sinergi BNPT, LPSK, BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus, menegaskan bahwa perhatian negara tidak hanya terbatas pada penanganan dampak fisik. Menurutnya, Presiden menaruh perhatian besar agar para penyintas mendapatkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi yang berkelanjutan.

“Trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku,” ujar Lodewijk.

Pemulihan Korban Masa Lalu

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, menjelaskan bahwa hak korban mencakup layanan medis, psikologis, hingga kompensasi. Fokus khusus juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu, yakni mereka yang terdampak peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban masa lalu telah diperpanjang. Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga tahun 2028 untuk mengidentifikasi dan memenuhi hak-hak penyintas yang belum terakomodasi.

Data Perlindungan dan Pencegahan Terorisme









Kategori Keterangan / Capaian
Dasar Hukum Baru Perpres Nomor 8 Tahun 2026 (RAN PE Fase II)
Batas Identifikasi Korban Lama Hingga Tahun 2028
Status Serangan Teror Zero Attack (Selama 4 Tahun Terakhir)
Rencana Serangan Dicegah 28 Rencana Serangan
Bentuk Layanan Medis, Psikologis, Psikososial, Kompensasi, Santunan

Strategi Pencegahan dan Capaian Zero Attack

Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, menekankan bahwa perlindungan korban adalah pilar penting dalam strategi penanggulangan ekstremisme. Selain bantuan formal, BNPT aktif merawat ruang kebersamaan melalui Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah.

Di sisi pencegahan, Eddy mengungkapkan keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun terakhir. Keberhasilan ini didukung oleh kemampuan deteksi dini yang berhasil menggagalkan puluhan rencana aksi teror.

“Selama empat tahun ini, kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah melalui koordinasi antarlembaga, aparat penegak hukum, intelijen, dan peran aktif masyarakat,” ungkap Eddy.

Pemerintah berkomitmen menjalankan strategi dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, hingga deradikalisasi. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada terhadap paparan paham ekstremisme di lingkungan sekitar guna memastikan target zero attack tetap terjaga di masa depan. (Z-1)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029” pada 2026-08-22 05:38:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *