RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Washington (ANTARA) – Hakim federal Amerika Serikat (AS) berkedudukan di Washington D.C. mengabulkan keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri status perlindungan sementara (temporary protected status/TPS) bagi sekira 350 ribu warga Haiti pada Rabu (5/8) waktu setempat.
Langkah tersebut membuat para warga Haiti terdampak terancam dideportasi pulang ke negara Karibia yang dibawah bayang-bayang bahaya kelaparan.
Hakim Distrik AS Ana C. Reyes dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia sebelumnya memblokir langkah pemerintahan Trump untuk mengakhiri perlindungan TPS bagi warga Haiti, dan pengadilan banding federal kemudian mempertahankan keputusan pemblokiran tersebut.
Namun, Mahkamah Agung AS pada Juni lalu memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa penetapan TPS tidak dapat ditinjau oleh pengadilan berdasarkan hukum federal, yang berpotensi berdampak terhadap para imigran dari Haiti, Suriah, dan negara-negara lain yang oleh Departemen Luar Negeri AS dinilai sangat berbahaya.
Reyes membatalkan keputusannya setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung AS, dengan menyatakan dalam perintah barunya pada Rabu bahwa “putusan Mahkamah Agung AS membatalkan putusan pengadilan ini dalam Perintah Pengadilan tertanggal 2 Februari 2026,” sehingga perintah pengadilan yang menangguhkan penghentian status TPS Haiti “tidak lagi berlaku”.
Sekira 200.000 warga Haiti pemegang TPS memiliki pekerjaan, dengan konsentrasi pekerja yang besar di sektor layanan kesehatan, jasa makanan, pergudangan, ritel, serta perawatan jangka panjang, menurut analisis data pemerintah oleh kelompok advokasi imigrasi FWD.us yang dikutip oleh The Washington Post.
Departemen Luar Negeri AS menempatkan Haiti pada Level 4, tingkat peringatan perjalanan tertinggi, dengan menyebut risiko kejahatan, penculikan, terorisme, kerusuhan, dan keterbatasan layanan kesehatan.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Hakim federal AS izinkan Trump akhiri perlindungan 350 warga Haiti” pada 2026-08-06 13:29:00
