• July 29, 2026 1:56 pm

BI DKI perkuat pengawasan penyelenggara jasa sistem pembayaran digital

BI DKI perkuat pengawasan penyelenggara jasa sistem pembayaran digital

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran melalui analisis laporan berkala dan pemeriksaan langsung guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan serta menjaga keamanan sistem pembayaran di tengah meningkatnya kompleksitas industri.

“Pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni off-site dan on-site. Disitu kami melakukan verifikasi dan klarifikasi hasil temuan termasuk juga hasil pengawasan yang kami lakukan,” kata Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta, Arif Waluyo Birowo dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan laporan berkala maupun laporan insidental yang disampaikan penyelenggara untuk melihat potensi risiko dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia.

Kedua, melalui pemeriksaan langsung di lokasi penyelenggara. Dalam pemeriksaan ini, BI memverifikasi temuan sekaligus mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan sistem teknologi informasi.

Ia mengatakan pengawasan juga mencakup persetujuan terhadap sejumlah kegiatan usaha, seperti perubahan pengurus, penambahan modal, kerja sama dengan pihak lain, hingga pengembangan produk baru yang diajukan penyelenggara.

Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan meliputi aspek operasional, perlindungan konsumen, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), serta kesiapan sistem teknologi informasi.

Menurut Arif, penguatan pengawasan diperlukan karena industri sistem pembayaran berkembang semakin kompleks.

Dalam satu dekade terakhir, masyarakat semakin mudah bertransaksi melalui berbagai inovasi transaksi digital yang menghubungkan sektor riil dengan sektor keuangan.

“Dengan berkembangnya kompleksitas bisnis, kami mengingatkan penyelenggara agar terus memperkuat manajemen risiko dan penerapan APU PPT sehingga sistem pembayaran tetap aman, andal, dan tidak dimanfaatkan sebagai media pencucian uang,” kata Arif.

Ia menyebut Jakarta menjadi wilayah dengan konsentrasi penyelenggara sistem pembayaran terbesar di Indonesia.

KPw BI DKI Jakarta saat ini mengawasi 66 penyelenggara jasa sistem pembayaran atau sekitar 33 persen dari total nasional.

Selain itu, terdapat 304 Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) atau sekitar 31 persen pangsa nasional, serta 18 Badan Berizin UKA (BB UKA) atau sekitar 75 persen dari total nasional.

Arif mengatakan BI juga melakukan reformasi regulasi dengan mengelompokkan penyelenggara berdasarkan kompleksitas kegiatan usahanya.

“Pengelompokan ini kami lakukan agar pengawasan lebih tepat sasaran dan penerapan ketentuannya lebih adil sesuai kompleksitas usaha masing-masing penyelenggara,” kata Arif.

Baca juga: BI DKI: JKF wujud kolaborasi lintas sektor perkuat ekonomi Jakarta

Baca juga: KI dan BI DKI perkuat edukasi keterbukaan informasi publik

Baca juga: BI DKI dukung UMKM manfaatkan platform untuk kembangkan bisnis

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “BI DKI perkuat pengawasan penyelenggara jasa sistem pembayaran digital” pada 2026-07-29 13:51:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *