RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
SATPOLAIRUD Polres Banggai Kepulauan bersama Polsek Lobangkurung mengungkap dugaan perdagangan ilegal bambu laut dan mengamankan sejumlah satwa dilindungi dalam operasi penyisiran di wilayah pesisir Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Operasi yang berlangsung sejak Minggu (17/5) hingga Senin (18/5) itu dilakukan di Pulau Dua dan Pulau Togopung (Pulau Masibbu).
Dari hasil penyisiran, petugas menyita sekitar dua ton bambu laut yang dikemas dalam 49 karung dan diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Bambu laut atau Isis hippuris adalah kelompok biota laut yang termasuk dalam jenis karang lunak (oktoral).
Sejak 2014, Bambu Laut (lsis hippuris spp) sudah ditetapkan sebagai biota laut yang mendapat perlindungan terbatas dari Pemerintah Indonesia. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2014.
Setelah masa perlindungan terbatas berakhir pada 2019, Pemerintah kemudian menetapkan Bambu Laut sebagai biota laut yang mendapatkan perlindungan penuh melalui Kepmen 8/2020 tentang Perlindungan Bambu Laut.
Petugas juga menemukan 13 ekor penyu hijau yang disembunyikan di dalam kandang karamba di kawasan hutan bakau.
Seluruh penyu tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Proses pelepasliaran turut disaksikan masyarakat setempat.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan.
Barang bukti yang disita antara lain tiga jerigen berisi pupuk merek “Cantik”, satu botol plastik berisi pupuk, puluhan botol kaca bekas, serta kertas korek api kayu.
Kasat Satpolairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah kami,” tegasnya, Selasa (19/5).
Saat ini, Unit Gakkum Satpolairud Polres Bangkep masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat pesisir.
Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas para terduga pelaku yang diduga melarikan diri sebelum operasi dilakukan. (H-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Satpolairud Bangkep Gagalkan Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Ton Bambu Laut” pada 2026-05-19 21:10:00
