• May 1, 2026 1:34 am

KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan

KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Direktur Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) Rovly Azadi menilai pelimpahan atau penyerahan kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merupakan hal yang sah selama adanya transparansi.

Dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (1/4), dia menuturkan hal tersebut jika berpandangan pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan agar publik bisa tahu siapa pelaku serta ada titik terang terkait motif dan aktor intelektual,” ungkap Rovly, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Imparsial Riyadh Putuhena pun berharap pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, langkah tersebut penting dan objektif agar bisa mengusut hingga aktor intelektual dari kasus itu dan memberikan keadilan bagi korban.

“TGPF ini nantinya perlu melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil,” ucap Riyadh.

Pembentukan TGPF, kata dia, harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan sebagai momentum tepat guna memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen agar mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

Sementara itu, aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Walid mendukung Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS sebagai aksi terorisme dan tindakan biadab.

Apalagi, kata dia, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat saat ini lantaran masih menjadi pertanyaan dan kontroversial.

“Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan. Jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Walid.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke pihak TNI.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat menanggapi kemungkinan melakukan penyelidikan lanjutan di Jakarta, Rabu (1/4).

Pelimpahan tersebut juga telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja secara maksimal dan transparan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik.

Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sekaligus terduga pelaku penyiraman air keras yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan” pada 2026-04-02 12:13:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *