• April 30, 2024 4:55 pm

BNPT Ungkap 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

LEMBAGA filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah mengalami masalah penyelewengan dana donasi umat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan lembaga pengelola dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan, PPATK juga menemukan indikasi ACT mengirimkan dana cukup besar kepada seorang terduga anggota kelompok teroris Alqaeda di Turki.

Terkait hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan telah menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan ACT yang diduga terkait kegiatan jaringan terorisme.

“Sesuai tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan, dan memfasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisis transaksi keuangan ACT tersebut baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).

Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, lanjut Nurwakhid, BNPT akan menjalin kerja sama dengan counterpart untuk menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan. Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.

“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” tuturnya.

Menurut Nurwakhid, dalam data World Giving Index 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.


Baca juga: Korban Mafia Tanah Geruduk Kementerian ATR/BPN


“Karena itulah, ada lima hal yang penting dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal,” jelas Nurwakhid.

Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini, pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua peraturan ini, menurut dia, hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana.

Ketiga, karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial, perlu kerja sama dengan Kemensos dan kementerian terkait lainnya untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Keempat, hal yang bisa segera dilakukan saat ini ialah melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para stakeholder yang memantau berbagai lembaga amal tersebut.

Kelima, melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum.

Untuk itu, Nurwakhid mengimbau agar masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta direkomendasi pemerintah.

“Termasuk saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kemenlu,” pungkasnya. (RO/S-2)


Sumber: Media Indonesia | BNPT Ungkap 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *