• March 28, 2024 6:04 pm

Ahmet Bozoglan Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini (Rabu, 24 Juni 2015) menggelar sidang tuntutan untuk warga negara Turki yang ditangkap di Parigi Moutong Sulawesi Selatan karena hendak bergabung dengan kelompok teroris Poso pimpinan Santoso pada 13 September 2014 lalu.
 
“Memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ahmet Bozoglan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme…” demikian yang disampaikan Jaksa Nana Riana dalam surat tuntutannya.
 
Terdakwa terbukti bersama tiga orang warga Uighur lain yang diperiksa dalam berkas terpisah hendak bergabung dengan kelompok Santoso di Gunung Biru – Tamanjeka, Poso. Namun dalam perjalanan menuju ke sana rombongan terdakwa dihentikan oleh petugas polisi yang sedang melakukan razia.
 
Setelah sempat melarikan diri terdakwa dan rombongan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Seorang saksi (yang ditangkap belakangan) kemudian melaporkan penangkapan warga Turki kepada Santoso melalui akun facebook. Dan fakta inilah yang menguatkan keterlibatan Ahmet Bozoglan dengan kelompok Santoso.
 
“…memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah kepada terdakwa dengan subsider enam bulan kurungan (jika tidak membayar denda. red)…” masih Jaksa Nana Riana.
 
Selain dengan delik terorisme, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 119/120 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “…Terdakwa terbukti menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia…” Jaksa Nana saat membacakan dakwaan kedua. Keberadaan terdakwa dan teman-temannya tidak ada dalam daftar kedatangan warga negara asing yang ada di Imigrasi.
 
Dalam perjalanan ke Poso, terdakwa bersama ke empat temannya berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi petugas keamanan. Selain Jakarta, terdakwa mengaku singgah ke Bogor, Bandung dan Makasar sebelum akhirnya masuk ke Palu – Sulawesi Tengah.
 
Nana memberi catatan bahwa vonis yang diajukan kepada Hakim karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme. Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dengan mencabut BAP dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu tiga orang rekan terdakwa yaitu:  Ahmed Mahmud, Abdullah dan Abdul Basit yang berkebangsaan Uyghur juga menjalani sidang tuntutan. Jaksa Iwan Setiawan menuntut ketiganya bersalah telah melanggar Undang-undang terorisme dan Keimigrasian serta meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah.
 
(MAB/WYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *