RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengklaim belum menemukan transaksi jual-beli senjata api ilegal yang berujung pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan merespons pernyataan keluarga yang menilai Bripda Ignatius tewas karena menolak terlibat bisnis senjata api ilegal.
“Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Meski begitu, Surawan mengatakan pihaknya akan tetap mendalami soal bisnis senpi ilegal tersebut dengan memeriksa saksi hingga kedua tersangka yakni Bripka IG dan Bripda IMS.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban darj mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya Ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi menduga kematian anaknya diakibatkan oleh cekcok yang terjadi karena seniornya melakukan sindikat jual-beli senpi ilegal dan dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu dia yakini setelah mendengar keterangan Polres Bogor terkait kronologi kematian Bripda Ignatius yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“Saya dengar bisnissenpi diTKP, saya dengar. Mungkin karena itulah ada cekcok, mungkin anak saya tidak mau belisenpi itu karena ilegal,” ujarnya dalam acara
Ia juga menduga anaknya tak berani membeli senpi tersebut dari seniornya. Menurut Pandi dan keluarga, ada kemungkinan tersangka marah lalu melakukan pembunuhan tersebut.
“Ataupun karena dia junior sehingga dia tidak berani. Logika saya, kami, dan keluarga mungkin tersangka marah atau apa sehingga dengan sengaja mereka melakukan tembakan itu,” tuturnya.
Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan dilakukan penahanannya.
Dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak. Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
“Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Polisi Masih Dalami Dugaan Jual Beli Senpi di Kasus Bripda Ignatius” pada 2023-07-29 02:07:49