• March 29, 2024 5:44 pm

Setelah Abu Jandal dan Bahrumsyah, Anak Buah Bahrun Naim dijebloskan ke Penjara

Setelah Abu Jandal dan Bahrumsyah, Ibadurrahman Anak Buah Bahrun Naim dijebloskan ke PenjaraSetelah Abu Jandal dan Bahrumsyah, Ibadurrahman Anak Buah Bahrun Naim dijebloskan ke Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 15 Juni 2015 menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ibadurrahman alias Ibad yang merupakan anak buah Bahrun Naim, karena terbukti hendak melakukan serangan bom di daerah Solo pada Agustus tahun lalu.

“…menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana Terorisme…” demikian Budi Soesanto yang memimpin jalannya persidangan.

Terdakwa yang berusia 20 tahun pada November tahun ini diperintahkan oleh Bahrun Naim, untuk merekrut personel dan mengajarkan mereka cara membuat bom. Bahrun Naim sendiri merupakan seorang WNI yang saat ini berada di Suriah untuk bergabung dengan ISIS dan disebut-sebut oleh Polisi sebagai dalang serangan Thamrin pada Januari tahun ini.

Bahrun Naim bahkan mengirimkan uang dengan jumlah total tiga juta lima ratus ribu rupah kepada terdakwa yang telah mengikuti kelompok radikal sejak usia 13 tahun ini, untuk digunakan membeli bahan-bahan peledak.

Peneliti pada Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi, Adhe Bhakti yang juga hadir di persidangan menyampaikan bahwa Ibadurrahman merupakan anggota kelompok Badri Hartono sebelum kemudian bergabung dengan ISIS. “…dari kelompok Badrilah terdakwa mendapatkan kemampuan merakit bom…” Adhe Bhakti menjelaskan kepada media.

Terdakwa kemudian memerintahkan Syaifudin (disidangkan secara terpisah) yang memiliki kemampuan di bidang elektronik untuk membantunya membuat rangkaian elektronik pemicu bom, serta memerintahkan Sugiyanto (disidang terpisah) untuk melakukan survei terhadap target serangan bom yaitu: kantor polisi Pasar Kliwon, Gereja dan Kuil Umat Budha di daerah Kepunton Solo.

Beruntung polisi berhasil membongkar rencana serangan bom yang sedianya akan dilaksanakan tepat pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2015, kemudian menangkap terdakwa bersama tiga kaki tangannya.

Atas putusan tersebut terdakwa bersama penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum dapat menerimanya.

Kaki Tangan Ibadurrahman

Selain terhadap terdakwa Ibadurrahman, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengadili tiga orang kaki tangan terdakwa. Yaitu Yus Karman, Sugiyanto dan Syaifudin. Ketiganya divonis seragam selama empat tahun dan delapan bulan penjara. Yus Karman yang membantu terdakwa meracik bahan peledak telah lebih dahulu divonis bersalah pada pekan lalu.

Selain Ibadurrahman dan tiga kaki tangannya, pada awal tahun ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menggelar peradilan anak bagi jaringan Bahrum Naim atas nama Andika. Andika yang masih dibawah umur ini sempat melarikan diri saat terjadi penangkapan terhadap Ibadurrahman dkk. Andika tertangkap saat terjadi penangkapan terhadap Arif Hidayatullah di Bekasi yang juga merupakan jaringan Bahrun Naim.

Andika divonis 5 tahun penjara atau setara dengan 10 tahun penjara jika mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Anak. “…vonis terhadap pelaku tindak pidana pada anak adalah setengah dari hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa…” Adhe Bhakti dari PAKAR menjelaskan.

ISIS dan Terorisme

Vonis terhadap jaringan Bahrun Naim ini menambah panjang putusan pidana terorisme terhadap jaringan ISIS di Indonesia. Jaringan ISIS di Indonesia saat ini setidaknya berada di bawah bayang-bayang tiga orang WNI yang sudah berada di Suriah dan bergabung dengan ISIS.

Ketiga orang WNI tersebut masih melakukan komunikasi, rekrutmen dan bahkan koordinasi aksi kekerasan di Indonesia meskipun mereka sudah berada di Suriah. “…Abu Jandal di daerah Jawa Timur, Bahrumsyah di wilayah Jawa bagian barat dan Sulawesi serta Bahrun Naim di Jawa Tengah…” Adhe Bhakti menelaskan peta jaringan ISIS di Indonesia.

Setidaknya ada 15 orang yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga akhir tahun lalu karena dikaitkan dengan ISIS. Mereka berasal dari jaringan Abu Jandal seperti Ahmad Junaidi dan Helmi Alamudi serta jaringan Bahrumsyah seperti Tuah Febriwansyah alias M. Fachri dan Amin Mude.

Pemerintah Indonesia sepertinya telah menunjukan keseriusannya dalam menanggapi masalah ISIS yang dinilai sebagai kelompok pengusung kekerasan. Walaupun regulasi baru yang mengatur dukungan terhadap kelompok kekerasan masih tertahan di tangan Parlemen, Pemerintah tidak surut untuk tetap melakukan upaya penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *